“Toko Kelontong Bernama PLN” — Sindiran Ketua BEM Sumenep atas Kekacauan Administrasi

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BEM Sumenep, Moh. Syauqi, menyoroti bobroknya administrasi PLN dalam kasus pergantian kWh meter di Sumenep.

Ketua BEM Sumenep, Moh. Syauqi, menyoroti bobroknya administrasi PLN dalam kasus pergantian kWh meter di Sumenep.

SUMENEP –  Kisruh pergantian kWh meter milik Jaelani, warga Kecamatan Dungkek, Sumenep, terus berbuntut panjang. Kali ini, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep, Moh. Syauqi, ikut bersuara, menyoroti buruknya prosedur administrasi di tubuh PLN.

“Mungkin di PLN, surat kuasa tanpa tanggal itu sah. Mungkin juga mengganti meteran dulu, laporan belakangan itu dianggap prosedur baku,” sindir Syauqi, Senin (28/4/2025).

Baca Juga:  Warga Pakondang Rubaru Diciduk Polisi, Diduga Produksi Bahan Peledak Ilegal di Rumahnya

Ia mengkritik keras lambannya respons PLN dalam menangani persoalan ini. “Kalau pelanggan telat lima menit saja bayar listrik, surat pemutusan siap. Tapi kalau internal mereka salah, jawabannya: proses masih berjalan,” tegasnya.

Menurut Syauqi, dalam hukum administrasi negara, kekeliruan seperti surat kuasa tanpa tanggal bisa membatalkan seluruh tindakan administratif. Ia menilai PLN lalai melindungi hak pelanggan.

Baca Juga:  Transaksi Praktis! BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Bazar Murah dengan BBS Mobile

“PLN itu BUMN, bukan toko kelontong,” katanya.

Sepekan berlalu sejak mediasi pelanggan dengan PLN, berbagai janji tak kunjung terealisasi. Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahresi, melalui Humas Kharisma Noor, dalam rilis resminya (25/4/2025) hanya menegaskan temuan dugaan pelanggaran listrik, tanpa menyebut status hukum petugas Benny dan pemberi kuasa, Iksan.

Sementara itu, Jaelani semakin mantap untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Baca Juga:  Polsek Dungkek Gencarkan Program Ketahanan Pangan, Warga Diajak Manfaatkan Pekarangan

“Saya pelanggan resmi, bukan pelanggar. Kalau harus ke pengadilan, siap,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, PLN belum memberikan klarifikasi baru terkait dasar hukum surat kuasa tanpa tanggal maupun status dua pihak terkait.

Facebook Comments Box

Penulis : Novalia Ayu Nur Syafitri

Editor : Wasilatil Maghfirah

Sumber Berita: Redaksi

Berita Terkait

Pasar Kebun Saroka: Belanja, Nostalgia, dan Wisata dalam Satu Tempat
Anggota DPRD Perempuan Tekan Hakim Hukum Pelaku KDRT Neneng Maksimal
Kepala PLN ULP Sumenep Diduga Beri Informasi Menyesatkan Terkait PHK Oknum Kasus kWh Tambak Udang
Bupati Sumenep Dukung BBS Sekolah, Dorong Cerdas Finansial Sejak Dini
Teka-Teki Koneksi Dani dan Beni: Skandal Tambak Jailani, PLN Sumenep Diduga Cuci Tangan?
Kolaborasi BPRS Bhakti Sumekar dan Pemkab Sumenep untuk Ketahanan Pangan Kepulauan
Pemkab Sumenep Raih WTP, Direktur BPRS: Ini Wujud Profesionalisme Keuangan Daerah
Komisi IV DPRD Sumenep Terima Audiensi Guru PAUD dan TK, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 20:33 WIB

“Toko Kelontong Bernama PLN” — Sindiran Ketua BEM Sumenep atas Kekacauan Administrasi

Senin, 28 April 2025 - 12:42 WIB

Pasar Kebun Saroka: Belanja, Nostalgia, dan Wisata dalam Satu Tempat

Senin, 28 April 2025 - 12:10 WIB

Anggota DPRD Perempuan Tekan Hakim Hukum Pelaku KDRT Neneng Maksimal

Kamis, 24 April 2025 - 18:30 WIB

Kepala PLN ULP Sumenep Diduga Beri Informasi Menyesatkan Terkait PHK Oknum Kasus kWh Tambak Udang

Kamis, 24 April 2025 - 18:02 WIB

Bupati Sumenep Dukung BBS Sekolah, Dorong Cerdas Finansial Sejak Dini

Berita Terbaru