SUMENEP – Kisruh pergantian kWh meter milik Jaelani, warga Kecamatan Dungkek, Sumenep, terus berbuntut panjang. Kali ini, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep, Moh. Syauqi, ikut bersuara, menyoroti buruknya prosedur administrasi di tubuh PLN.
“Mungkin di PLN, surat kuasa tanpa tanggal itu sah. Mungkin juga mengganti meteran dulu, laporan belakangan itu dianggap prosedur baku,” sindir Syauqi, Senin (28/4/2025).
Ia mengkritik keras lambannya respons PLN dalam menangani persoalan ini. “Kalau pelanggan telat lima menit saja bayar listrik, surat pemutusan siap. Tapi kalau internal mereka salah, jawabannya: proses masih berjalan,” tegasnya.
Menurut Syauqi, dalam hukum administrasi negara, kekeliruan seperti surat kuasa tanpa tanggal bisa membatalkan seluruh tindakan administratif. Ia menilai PLN lalai melindungi hak pelanggan.
“PLN itu BUMN, bukan toko kelontong,” katanya.
Sepekan berlalu sejak mediasi pelanggan dengan PLN, berbagai janji tak kunjung terealisasi. Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahresi, melalui Humas Kharisma Noor, dalam rilis resminya (25/4/2025) hanya menegaskan temuan dugaan pelanggaran listrik, tanpa menyebut status hukum petugas Benny dan pemberi kuasa, Iksan.
Sementara itu, Jaelani semakin mantap untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Saya pelanggan resmi, bukan pelanggar. Kalau harus ke pengadilan, siap,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, PLN belum memberikan klarifikasi baru terkait dasar hukum surat kuasa tanpa tanggal maupun status dua pihak terkait.
Penulis : Novalia Ayu Nur Syafitri
Editor : Wasilatil Maghfirah
Sumber Berita: Redaksi