“Toko Kelontong Bernama PLN” — Sindiran Ketua BEM Sumenep atas Kekacauan Administrasi

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BEM Sumenep, Moh. Syauqi, menyoroti bobroknya administrasi PLN dalam kasus pergantian kWh meter di Sumenep.

Ketua BEM Sumenep, Moh. Syauqi, menyoroti bobroknya administrasi PLN dalam kasus pergantian kWh meter di Sumenep.

SUMENEP –  Kisruh pergantian kWh meter milik Jaelani, warga Kecamatan Dungkek, Sumenep, terus berbuntut panjang. Kali ini, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep, Moh. Syauqi, ikut bersuara, menyoroti buruknya prosedur administrasi di tubuh PLN.

“Mungkin di PLN, surat kuasa tanpa tanggal itu sah. Mungkin juga mengganti meteran dulu, laporan belakangan itu dianggap prosedur baku,” sindir Syauqi, Senin (28/4/2025).

Baca Juga:  271 Botol Arak Bali Disita, Polisi Amankan Seorang Pemuda di Sumenep

Ia mengkritik keras lambannya respons PLN dalam menangani persoalan ini. “Kalau pelanggan telat lima menit saja bayar listrik, surat pemutusan siap. Tapi kalau internal mereka salah, jawabannya: proses masih berjalan,” tegasnya.

Rangkuman

Menurut Syauqi, dalam hukum administrasi negara, kekeliruan seperti surat kuasa tanpa tanggal bisa membatalkan seluruh tindakan administratif. Ia menilai PLN lalai melindungi hak pelanggan.

Baca Juga:  Rusydiyono: Merawat Jurnalisme Lokal di Tengah Derasnya Arus Digital

“PLN itu BUMN, bukan toko kelontong,” katanya.

Sepekan berlalu sejak mediasi pelanggan dengan PLN, berbagai janji tak kunjung terealisasi. Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahresi, melalui Humas Kharisma Noor, dalam rilis resminya (25/4/2025) hanya menegaskan temuan dugaan pelanggaran listrik, tanpa menyebut status hukum petugas Benny dan pemberi kuasa, Iksan.

Sementara itu, Jaelani semakin mantap untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Dukung BBS Sekolah, Dorong Cerdas Finansial Sejak Dini

“Saya pelanggan resmi, bukan pelanggar. Kalau harus ke pengadilan, siap,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, PLN belum memberikan klarifikasi baru terkait dasar hukum surat kuasa tanpa tanggal maupun status dua pihak terkait.

Facebook Comments Box

Penulis : Novalia Ayu Nur Syafitri

Editor : Wasilatil Maghfirah

Sumber Berita: Redaksi

Berita Terkait

Seleksi Paskibraka Sumenep: 75 Pelajar Lolos, 4 Lanjut ke Tingkat Provinsi
Bupati Pimpin Langsung Gerakan Tanam Padi di Lenteng
Jemaah Haji Sumenep Kompak Pakai Syal Berlogo Pemkab dan BPRS, Inisiatif Cerdas nan Fungsional
Tiga BUMD Sumenep Dinilai Gagal, DPRD Soroti Nol Kontribusi PAD dan Bebani APBD
Pemkab Sumenep Tanggung Biaya Notaris Koperasi Merah Putih
Pasar Kebun Saroka: Belanja, Nostalgia, dan Wisata dalam Satu Tempat
Anggota DPRD Perempuan Tekan Hakim Hukum Pelaku KDRT Neneng Maksimal
Kepala PLN ULP Sumenep Diduga Beri Informasi Menyesatkan Terkait PHK Oknum Kasus kWh Tambak Udang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:27 WIB

Seleksi Paskibraka Sumenep: 75 Pelajar Lolos, 4 Lanjut ke Tingkat Provinsi

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:19 WIB

Bupati Pimpin Langsung Gerakan Tanam Padi di Lenteng

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:30 WIB

Jemaah Haji Sumenep Kompak Pakai Syal Berlogo Pemkab dan BPRS, Inisiatif Cerdas nan Fungsional

Senin, 5 Mei 2025 - 21:00 WIB

Tiga BUMD Sumenep Dinilai Gagal, DPRD Soroti Nol Kontribusi PAD dan Bebani APBD

Rabu, 30 April 2025 - 15:16 WIB

Pemkab Sumenep Tanggung Biaya Notaris Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, saat terjun langsung dalam kegiatan Gerakan Tanam Padi di Desa Poreh, Kecamatan Lenteng,

Daerah

Bupati Pimpin Langsung Gerakan Tanam Padi di Lenteng

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:19 WIB