“Toko Kelontong Bernama PLN” — Sindiran Ketua BEM Sumenep atas Kekacauan Administrasi

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BEM Sumenep, Moh. Syauqi, menyoroti bobroknya administrasi PLN dalam kasus pergantian kWh meter di Sumenep.

Ketua BEM Sumenep, Moh. Syauqi, menyoroti bobroknya administrasi PLN dalam kasus pergantian kWh meter di Sumenep.

SUMENEP –  Kisruh pergantian kWh meter milik Jaelani, warga Kecamatan Dungkek, Sumenep, terus berbuntut panjang. Kali ini, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep, Moh. Syauqi, ikut bersuara, menyoroti buruknya prosedur administrasi di tubuh PLN.

“Mungkin di PLN, surat kuasa tanpa tanggal itu sah. Mungkin juga mengganti meteran dulu, laporan belakangan itu dianggap prosedur baku,” sindir Syauqi, Senin (28/4/2025).

Baca Juga:  PR GP Ansor Karangbudi Tebar Kebaikan, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ia mengkritik keras lambannya respons PLN dalam menangani persoalan ini. “Kalau pelanggan telat lima menit saja bayar listrik, surat pemutusan siap. Tapi kalau internal mereka salah, jawabannya: proses masih berjalan,” tegasnya.

Menurut Syauqi, dalam hukum administrasi negara, kekeliruan seperti surat kuasa tanpa tanggal bisa membatalkan seluruh tindakan administratif. Ia menilai PLN lalai melindungi hak pelanggan.

Baca Juga:  Raker PWRI Sumenep Sepakati Transformasi, Olahraga Prioritas

“PLN itu BUMN, bukan toko kelontong,” katanya.

Sepekan berlalu sejak mediasi pelanggan dengan PLN, berbagai janji tak kunjung terealisasi. Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahresi, melalui Humas Kharisma Noor, dalam rilis resminya (25/4/2025) hanya menegaskan temuan dugaan pelanggaran listrik, tanpa menyebut status hukum petugas Benny dan pemberi kuasa, Iksan.

Sementara itu, Jaelani semakin mantap untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Baca Juga:  Kurangi Overcrowding, Rutan Sumenep Pindahkan Narapidana ke Lapas Arjasa

“Saya pelanggan resmi, bukan pelanggar. Kalau harus ke pengadilan, siap,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, PLN belum memberikan klarifikasi baru terkait dasar hukum surat kuasa tanpa tanggal maupun status dua pihak terkait.

Facebook Comments Box

Penulis : Novalia Ayu Nur Syafitri

Editor : Wasilatil Maghfirah

Sumber Berita: Redaksi

Berita Terkait

Desa Bungin-Bungin Raih Penghargaan Nasional Pengasuhan Anak
Kebijakan Pemotongan Gaji dan Kisruh BPJS Guncang BMT NU, Puluhan Karyawan Mundur
Raker PWRI Sumenep Sepakati Transformasi, Olahraga Prioritas
FGD PWRI Sumenep Rumuskan Arah Baru Pembinaan Atlet Menuju Porprov 2027
PKB Sumenep Gelar Tasyakuran Penganugerahan Pahlawan Nasional Tiga Tokoh Jatim 2025
Warga Ra’as Protes Krisis Listrik, PLN Masih Diam
Camat Batang-Batang Mujib Ajak Warga Rawat Warisan Budaya
Antisipasi Krisis Air, PDAM Sumenep Ajak Warga Berhemat

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:08 WIB

Desa Bungin-Bungin Raih Penghargaan Nasional Pengasuhan Anak

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:46 WIB

Kebijakan Pemotongan Gaji dan Kisruh BPJS Guncang BMT NU, Puluhan Karyawan Mundur

Sabtu, 22 November 2025 - 19:10 WIB

Raker PWRI Sumenep Sepakati Transformasi, Olahraga Prioritas

Jumat, 14 November 2025 - 21:56 WIB

PKB Sumenep Gelar Tasyakuran Penganugerahan Pahlawan Nasional Tiga Tokoh Jatim 2025

Selasa, 11 November 2025 - 10:50 WIB

Warga Ra’as Protes Krisis Listrik, PLN Masih Diam

Berita Terbaru

Para wisudawan Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura merayakan kelulusan dengan penuh sukacita bersama pimpinan kampus pada prosesi wisuda yang berlangsung meriah dan tertib.

Pendidikan

Uniba Madura Gelar Wisuda Keempat Tahun Akademik 2025

Rabu, 10 Des 2025 - 20:13 WIB

Willy Aditya - Ketua Komisi XIII DPR RI

Nasional

Peringati Hari HAM, Willy Aditya Serukan Penegakan Keadilan

Rabu, 10 Des 2025 - 18:50 WIB