Anggota DPRD Perempuan Tekan Hakim Hukum Pelaku KDRT Neneng Maksimal

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Sumenep, Virzannida Busro Karim (Ning Virzan), menyerukan hukuman maksimal bagi pelaku KDRT yang menyebabkan meninggalnya Nihayatus Sa’adah alias Neneng.

Anggota DPRD Sumenep, Virzannida Busro Karim (Ning Virzan), menyerukan hukuman maksimal bagi pelaku KDRT yang menyebabkan meninggalnya Nihayatus Sa’adah alias Neneng.

SUMENEP – Tekanan publik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terus menguat menjelang sidang putusan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggalnya Nihayatus Sa’adah alias Neneng.

Anggota DPRD Sumenep, Virzannida Busro Karim atau akrab disapa Ning Virzan, menyuarakan tuntutan agar terdakwa, yang merupakan suami korban, dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Ia menegaskan, kekerasan terhadap perempuan, apalagi yang berujung pada kematian, tidak boleh diberi ruang sedikitpun.

“Sebagai wakil rakyat dan bagian dari pejuang hak-hak perempuan, saya mendesak majelis hakim memberikan hukuman maksimal. Ini penting sebagai efek jera dan pelajaran bagi yang lain,” tegas politisi PKB itu, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga:  KH. Imam Hasyim Pimpin Mediasi, Sengketa Masjid Nur Mohammad Mulai Temukan Titik Terang

Ning Virzan juga menekankan bahwa pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis, bukan hanya pasal tentang KDRT, melainkan juga pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia menyebutkan bahwa kekerasan yang dialami Neneng terjadi berulang kali.

Dukungan terhadap hukuman berat juga datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK). Ketua AMPK, Hanafi, dalam audiensi ke PN Sumenep, Kamis (24/4/2025), meminta agar majelis hakim tidak terpengaruh intervensi apapun.

Baca Juga:  PR GP Ansor Karangbudi Tebar Kebaikan, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

“Kami berharap majelis hakim tetap pada jalurnya. Hukuman maksimal adalah bentuk keadilan bagi korban,” ujarnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Arfan Rofiqi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta. Terdakwa diketahui melakukan kekerasan pada Sabtu, 5 Oktober 2024, yang menyebabkan Neneng meninggal dunia akibat luka lebam dan bekas cekikan.

Sementara itu, Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, memastikan bahwa putusan nanti akan diambil berdasarkan musyawarah majelis hakim secara independen, tanpa tekanan dari pihak manapun.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Sumenep Terima Audiensi Guru PAUD dan TK, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

“Kami pastikan putusan yang akan dijatuhkan murni hasil musyawarah majelis hakim dan bebas dari intervensi pihak manapun,” ujarnya.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 April 2025.

Sekadar diketahui, pelaku yang bernama Arfan Rofiqi, warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, melakukan tindakan KDRT terhadap Neneng pada Sabtu, 5 Oktober 2024 lalu. Neneng mengalami luka lebam di wajah dan bekas cekikan di leher, hingga akhirnya meninggal dunia.

Facebook Comments Box

Penulis : Novalia Ayu Nur Syafitri

Editor : Wasilatil Maghfirah

Sumber Berita: Redaksi

Berita Terkait

“Toko Kelontong Bernama PLN” — Sindiran Ketua BEM Sumenep atas Kekacauan Administrasi
Pasar Kebun Saroka: Belanja, Nostalgia, dan Wisata dalam Satu Tempat
Kepala PLN ULP Sumenep Diduga Beri Informasi Menyesatkan Terkait PHK Oknum Kasus kWh Tambak Udang
Bupati Sumenep Dukung BBS Sekolah, Dorong Cerdas Finansial Sejak Dini
Teka-Teki Koneksi Dani dan Beni: Skandal Tambak Jailani, PLN Sumenep Diduga Cuci Tangan?
Kolaborasi BPRS Bhakti Sumekar dan Pemkab Sumenep untuk Ketahanan Pangan Kepulauan
Pemkab Sumenep Raih WTP, Direktur BPRS: Ini Wujud Profesionalisme Keuangan Daerah
Komisi IV DPRD Sumenep Terima Audiensi Guru PAUD dan TK, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 20:33 WIB

“Toko Kelontong Bernama PLN” — Sindiran Ketua BEM Sumenep atas Kekacauan Administrasi

Senin, 28 April 2025 - 12:42 WIB

Pasar Kebun Saroka: Belanja, Nostalgia, dan Wisata dalam Satu Tempat

Senin, 28 April 2025 - 12:10 WIB

Anggota DPRD Perempuan Tekan Hakim Hukum Pelaku KDRT Neneng Maksimal

Kamis, 24 April 2025 - 18:30 WIB

Kepala PLN ULP Sumenep Diduga Beri Informasi Menyesatkan Terkait PHK Oknum Kasus kWh Tambak Udang

Kamis, 24 April 2025 - 18:02 WIB

Bupati Sumenep Dukung BBS Sekolah, Dorong Cerdas Finansial Sejak Dini

Berita Terbaru