SUMENEP – Tekanan publik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terus menguat menjelang sidang putusan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggalnya Nihayatus Sa’adah alias Neneng.
Anggota DPRD Sumenep, Virzannida Busro Karim atau akrab disapa Ning Virzan, menyuarakan tuntutan agar terdakwa, yang merupakan suami korban, dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Ia menegaskan, kekerasan terhadap perempuan, apalagi yang berujung pada kematian, tidak boleh diberi ruang sedikitpun.
“Sebagai wakil rakyat dan bagian dari pejuang hak-hak perempuan, saya mendesak majelis hakim memberikan hukuman maksimal. Ini penting sebagai efek jera dan pelajaran bagi yang lain,” tegas politisi PKB itu, Minggu (27/4/2025).
Ning Virzan juga menekankan bahwa pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis, bukan hanya pasal tentang KDRT, melainkan juga pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia menyebutkan bahwa kekerasan yang dialami Neneng terjadi berulang kali.
Dukungan terhadap hukuman berat juga datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK). Ketua AMPK, Hanafi, dalam audiensi ke PN Sumenep, Kamis (24/4/2025), meminta agar majelis hakim tidak terpengaruh intervensi apapun.
“Kami berharap majelis hakim tetap pada jalurnya. Hukuman maksimal adalah bentuk keadilan bagi korban,” ujarnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Arfan Rofiqi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta. Terdakwa diketahui melakukan kekerasan pada Sabtu, 5 Oktober 2024, yang menyebabkan Neneng meninggal dunia akibat luka lebam dan bekas cekikan.
Sementara itu, Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, memastikan bahwa putusan nanti akan diambil berdasarkan musyawarah majelis hakim secara independen, tanpa tekanan dari pihak manapun.
“Kami pastikan putusan yang akan dijatuhkan murni hasil musyawarah majelis hakim dan bebas dari intervensi pihak manapun,” ujarnya.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 April 2025.
Sekadar diketahui, pelaku yang bernama Arfan Rofiqi, warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, melakukan tindakan KDRT terhadap Neneng pada Sabtu, 5 Oktober 2024 lalu. Neneng mengalami luka lebam di wajah dan bekas cekikan di leher, hingga akhirnya meninggal dunia.
Penulis : Novalia Ayu Nur Syafitri
Editor : Wasilatil Maghfirah
Sumber Berita: Redaksi