KPU Rampungkan Proses Penetapan, Estafet Pilkada Sumenep Berlanjut ke DPRD

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024 kepada Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin.

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024 kepada Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin.

SUMENEP – Tahapan akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sumenep resmi memasuki babak baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jumat (7/2/2025).

Proses serah terima berlangsung di Hotel El Malik Sumenep, dihadiri langsung Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, yang menyerahkan SK kepada Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin. Dengan penyerahan ini, kewenangan KPU dalam menetapkan hasil Pilkada telah selesai, dan bola kini bergulir ke tangan legislatif.

Baca Juga:  Mengakhiri Tugas dengan Apresiasi: KPU Sumenep Beri Penghargaan untuk PPK dan PPS Terbaik

“Ini adalah bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam regulasi. Selanjutnya DPRD akan menjadwalkan rapat paripurna untuk mengusulkan pelantikan kepada Gubernur Jawa Timur,” ujar Nurussyamsi.

Example 325x300

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyatakan pihaknya segera bergerak cepat menindaklanjuti dokumen tersebut. Rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada 12 atau 13 Februari 2025, di mana agenda utamanya adalah pengesahan dan pengusulan pelantikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Kurangi Overcrowding, Rutan Sumenep Pindahkan Narapidana ke Lapas Arjasa

“DPRD punya tanggung jawab memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan, sehingga pelantikan kepala daerah terpilih bisa dilaksanakan tanpa hambatan,” tegas Zainal.

Tak hanya diserahkan ke DPRD, SK penetapan paslon terpilih juga diberikan kepada partai politik pengusung, Bawaslu Sumenep, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka). Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat memiliki dokumen resmi sebagai dasar administratif tahapan selanjutnya.

Baca Juga:  Akses Air Bersih Diperluas, Untuk Kesejahteraan Warga Sumenep

Dengan rampungnya proses ini, masyarakat Sumenep tinggal menanti momen pelantikan kepala daerah baru yang akan memimpin jalannya pemerintahan lima tahun ke depan.

Facebook Comments Box

Penulis : Novalia Ayu Nur Syafitri

Editor : Wasilatil Maghfirah

Sumber Berita: Redaksi

Berita Terkait

PWRI Sumenep dan UNIBA Madura Kolaborasi, Bagi Voucher Takjil dan Beasiswa Kuliah!
Peduli Sesama, Safaqita.net Berbagi 3.000 Paket Kurma di Depan Masjid Jamik
Polsek Dungkek Gencarkan Program Ketahanan Pangan, Warga Diajak Manfaatkan Pekarangan
Kurangi Overcrowding, Rutan Sumenep Pindahkan Narapidana ke Lapas Arjasa
271 Botol Arak Bali Disita, Polisi Amankan Seorang Pemuda di Sumenep
TAHARA BPRS Bhakti Sumekar: Solusi Cerdas Menabung untuk Lebaran Tanpa Cemas
Akses Air Bersih Diperluas, Untuk Kesejahteraan Warga Sumenep
Dikira Gempa, Ternyata Teras Masjid Baiturrahman Raas Runtuh

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:51 WIB

PWRI Sumenep dan UNIBA Madura Kolaborasi, Bagi Voucher Takjil dan Beasiswa Kuliah!

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:40 WIB

Peduli Sesama, Safaqita.net Berbagi 3.000 Paket Kurma di Depan Masjid Jamik

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:32 WIB

Polsek Dungkek Gencarkan Program Ketahanan Pangan, Warga Diajak Manfaatkan Pekarangan

Senin, 10 Maret 2025 - 17:39 WIB

Kurangi Overcrowding, Rutan Sumenep Pindahkan Narapidana ke Lapas Arjasa

Senin, 10 Maret 2025 - 12:28 WIB

271 Botol Arak Bali Disita, Polisi Amankan Seorang Pemuda di Sumenep

Berita Terbaru