KPU Rampungkan Proses Penetapan, Estafet Pilkada Sumenep Berlanjut ke DPRD

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024 kepada Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin.

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024 kepada Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin.

SUMENEP – Tahapan akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sumenep resmi memasuki babak baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jumat (7/2/2025).

Proses serah terima berlangsung di Hotel El Malik Sumenep, dihadiri langsung Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, yang menyerahkan SK kepada Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin. Dengan penyerahan ini, kewenangan KPU dalam menetapkan hasil Pilkada telah selesai, dan bola kini bergulir ke tangan legislatif.

Baca Juga:  TAHARA BPRS Bhakti Sumekar: Solusi Cerdas Menabung untuk Lebaran Tanpa Cemas

“Ini adalah bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam regulasi. Selanjutnya DPRD akan menjadwalkan rapat paripurna untuk mengusulkan pelantikan kepada Gubernur Jawa Timur,” ujar Nurussyamsi.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyatakan pihaknya segera bergerak cepat menindaklanjuti dokumen tersebut. Rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada 12 atau 13 Februari 2025, di mana agenda utamanya adalah pengesahan dan pengusulan pelantikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  KPU Sumenep Pulangkan Kendaraan Dinas, Tegaskan Komitmen Efisiensi dan Integritas

“DPRD punya tanggung jawab memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan, sehingga pelantikan kepala daerah terpilih bisa dilaksanakan tanpa hambatan,” tegas Zainal.

Tak hanya diserahkan ke DPRD, SK penetapan paslon terpilih juga diberikan kepada partai politik pengusung, Bawaslu Sumenep, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka). Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat memiliki dokumen resmi sebagai dasar administratif tahapan selanjutnya.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Sumenep Terima Audiensi Guru PAUD dan TK, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

Dengan rampungnya proses ini, masyarakat Sumenep tinggal menanti momen pelantikan kepala daerah baru yang akan memimpin jalannya pemerintahan lima tahun ke depan.

Facebook Comments Box

Penulis : Novalia Ayu Nur Syafitri

Editor : Wasilatil Maghfirah

Sumber Berita: Redaksi

Berita Terkait

“Toko Kelontong Bernama PLN” — Sindiran Ketua BEM Sumenep atas Kekacauan Administrasi
Pasar Kebun Saroka: Belanja, Nostalgia, dan Wisata dalam Satu Tempat
Anggota DPRD Perempuan Tekan Hakim Hukum Pelaku KDRT Neneng Maksimal
Kepala PLN ULP Sumenep Diduga Beri Informasi Menyesatkan Terkait PHK Oknum Kasus kWh Tambak Udang
Bupati Sumenep Dukung BBS Sekolah, Dorong Cerdas Finansial Sejak Dini
Teka-Teki Koneksi Dani dan Beni: Skandal Tambak Jailani, PLN Sumenep Diduga Cuci Tangan?
Kolaborasi BPRS Bhakti Sumekar dan Pemkab Sumenep untuk Ketahanan Pangan Kepulauan
Pemkab Sumenep Raih WTP, Direktur BPRS: Ini Wujud Profesionalisme Keuangan Daerah

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 20:33 WIB

“Toko Kelontong Bernama PLN” — Sindiran Ketua BEM Sumenep atas Kekacauan Administrasi

Senin, 28 April 2025 - 12:42 WIB

Pasar Kebun Saroka: Belanja, Nostalgia, dan Wisata dalam Satu Tempat

Senin, 28 April 2025 - 12:10 WIB

Anggota DPRD Perempuan Tekan Hakim Hukum Pelaku KDRT Neneng Maksimal

Kamis, 24 April 2025 - 18:30 WIB

Kepala PLN ULP Sumenep Diduga Beri Informasi Menyesatkan Terkait PHK Oknum Kasus kWh Tambak Udang

Kamis, 24 April 2025 - 18:02 WIB

Bupati Sumenep Dukung BBS Sekolah, Dorong Cerdas Finansial Sejak Dini

Berita Terbaru