SUMENEP – Tahapan akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sumenep resmi memasuki babak baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jumat (7/2/2025).
Proses serah terima berlangsung di Hotel El Malik Sumenep, dihadiri langsung Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, yang menyerahkan SK kepada Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin. Dengan penyerahan ini, kewenangan KPU dalam menetapkan hasil Pilkada telah selesai, dan bola kini bergulir ke tangan legislatif.
“Ini adalah bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam regulasi. Selanjutnya DPRD akan menjadwalkan rapat paripurna untuk mengusulkan pelantikan kepada Gubernur Jawa Timur,” ujar Nurussyamsi.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyatakan pihaknya segera bergerak cepat menindaklanjuti dokumen tersebut. Rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada 12 atau 13 Februari 2025, di mana agenda utamanya adalah pengesahan dan pengusulan pelantikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“DPRD punya tanggung jawab memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan, sehingga pelantikan kepala daerah terpilih bisa dilaksanakan tanpa hambatan,” tegas Zainal.
Tak hanya diserahkan ke DPRD, SK penetapan paslon terpilih juga diberikan kepada partai politik pengusung, Bawaslu Sumenep, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka). Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat memiliki dokumen resmi sebagai dasar administratif tahapan selanjutnya.
Dengan rampungnya proses ini, masyarakat Sumenep tinggal menanti momen pelantikan kepala daerah baru yang akan memimpin jalannya pemerintahan lima tahun ke depan.
Penulis : Novalia Ayu Nur Syafitri
Editor : Wasilatil Maghfirah
Sumber Berita: Redaksi