SUMENEP – Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan oleh Polres Sumenep. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (8/3/2025), Satuan Samapta (Sat Samapta) berhasil menyita 271 botol Arak Bali merk Barong dari seorang warga berinisial DA (23) di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan miras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Kota (Patko) 14.0 Sat Samapta bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati DA menyimpan ratusan botol Arak Bali. Tanpa perlawanan, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep melalui Humas Polres, AKP Widiarti, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas pelaku peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban masyarakat.
“Operasi ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep dan terancam sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.
Penulis : Novalia Ayu Nur Syafitri
Editor : Wasilatil Maghfirah
Sumber Berita: Redaksi