SUMENEP – Polres Sumenep kembali mengungkap aktivitas berbahaya yang meresahkan masyarakat. Seorang warga Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, berinisial AT (38), ditangkap karena diduga memproduksi bahan peledak (handak) secara ilegal di rumahnya.
Penangkapan AT bermula dari informasi warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka. Tim Resmob Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Jumat (28/2/2025) pagi.
Dari penggeledahan, polisi menemukan berbagai bahan mentah serta alat yang diduga digunakan untuk meracik handak, mulai dari serbuk silver, blerang, serbuk hitam, hingga sumbu dan selongsong. Selain itu, ditemukan juga perlengkapan tradisional seperti palu kayu, bambu, dan lesung besi, yang diduga digunakan dalam proses pembuatan.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyebutkan bahwa aktivitas semacam ini sangat membahayakan keselamatan warga sekitar. “Membuat bahan peledak tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keamanan lingkungan,” tegasnya.
Saat ini, AT beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal 12 tahun hingga pidana seumur hidup.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan lingkungan.
“Kami mengapresiasi peran serta warga yang aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Widiarti.
Penulis : Novalia Ayu Nur Syafitri
Editor : Wasilatil Maghfirah
Sumber Berita: Redaksi