Warga Pakondang Rubaru Diciduk Polisi, Diduga Produksi Bahan Peledak Ilegal di Rumahnya

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polres Sumenep saat mengamankan barang bukti dari rumah warga di Desa Pakondang.

Petugas Polres Sumenep saat mengamankan barang bukti dari rumah warga di Desa Pakondang.


SUMENEP
– Polres Sumenep kembali mengungkap aktivitas berbahaya yang meresahkan masyarakat. Seorang warga Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, berinisial AT (38), ditangkap karena diduga memproduksi bahan peledak (handak) secara ilegal di rumahnya.

Penangkapan AT bermula dari informasi warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka. Tim Resmob Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Jumat (28/2/2025) pagi.

Baca Juga:  Kepala PLN ULP Sumenep Diduga Beri Informasi Menyesatkan Terkait PHK Oknum Kasus kWh Tambak Udang

Dari penggeledahan, polisi menemukan berbagai bahan mentah serta alat yang diduga digunakan untuk meracik handak, mulai dari serbuk silver, blerang, serbuk hitam, hingga sumbu dan selongsong. Selain itu, ditemukan juga perlengkapan tradisional seperti palu kayu, bambu, dan lesung besi, yang diduga digunakan dalam proses pembuatan.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyebutkan bahwa aktivitas semacam ini sangat membahayakan keselamatan warga sekitar. “Membuat bahan peledak tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keamanan lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga:  Tumbuh Pesat, Industri Rokok Sumenep Jadi Penopang Ekonomi dan Serap Ribuan Tenaga Kerja

Saat ini, AT beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal 12 tahun hingga pidana seumur hidup.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan lingkungan.

Baca Juga:  Wabup Sumenep Apresiasi Inovasi PWRI: Sinergi Pendidikan dan UMKM Patut Dicontoh!

“Kami mengapresiasi peran serta warga yang aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Widiarti. 

Facebook Comments Box

Penulis : Novalia Ayu Nur Syafitri

Editor : Wasilatil Maghfirah

Sumber Berita: Redaksi

Berita Terkait

“Toko Kelontong Bernama PLN” — Sindiran Ketua BEM Sumenep atas Kekacauan Administrasi
Pasar Kebun Saroka: Belanja, Nostalgia, dan Wisata dalam Satu Tempat
Anggota DPRD Perempuan Tekan Hakim Hukum Pelaku KDRT Neneng Maksimal
Kepala PLN ULP Sumenep Diduga Beri Informasi Menyesatkan Terkait PHK Oknum Kasus kWh Tambak Udang
Bupati Sumenep Dukung BBS Sekolah, Dorong Cerdas Finansial Sejak Dini
Teka-Teki Koneksi Dani dan Beni: Skandal Tambak Jailani, PLN Sumenep Diduga Cuci Tangan?
Kolaborasi BPRS Bhakti Sumekar dan Pemkab Sumenep untuk Ketahanan Pangan Kepulauan
Pemkab Sumenep Raih WTP, Direktur BPRS: Ini Wujud Profesionalisme Keuangan Daerah

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 20:33 WIB

“Toko Kelontong Bernama PLN” — Sindiran Ketua BEM Sumenep atas Kekacauan Administrasi

Senin, 28 April 2025 - 12:42 WIB

Pasar Kebun Saroka: Belanja, Nostalgia, dan Wisata dalam Satu Tempat

Senin, 28 April 2025 - 12:10 WIB

Anggota DPRD Perempuan Tekan Hakim Hukum Pelaku KDRT Neneng Maksimal

Kamis, 24 April 2025 - 18:30 WIB

Kepala PLN ULP Sumenep Diduga Beri Informasi Menyesatkan Terkait PHK Oknum Kasus kWh Tambak Udang

Kamis, 24 April 2025 - 18:02 WIB

Bupati Sumenep Dukung BBS Sekolah, Dorong Cerdas Finansial Sejak Dini

Berita Terbaru