SUMENEP – STKIP PGRI Sumenep resmi memecat dosen berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus asusila. Keputusan tegas ini diambil setelah melalui serangkaian klarifikasi dan rekomendasi dari Komisi Disiplin (Komdis) kampus.
Surat pemecatan dengan nomor **85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025** itu ditandatangani oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, pada Kamis (27/03). Namun, hingga kini, keputusan tersebut masih menunggu persetujuan administrasi dari PPLP PT PGRI Sumenep selaku badan penyelenggara.
“Aspek akademik dan etik telah kami pertimbangkan secara matang. Oknum dosen M terbukti melakukan pelanggaran berat, sehingga keputusan pemecatan ini bersifat final,” tegas Asmoni, Jumat (28/03).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan pemberhentian dosen ada di tangan yayasan, meski rekomendasi berasal dari satuan pendidikan. Namun, proses administrasi belum bisa segera dilakukan karena bertepatan dengan libur lebaran.
“Pasti akan di-ACC oleh PPLP PT PGRI Sumenep. Kami hanya menunggu proses administrasinya selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kasus ini hingga keputusan pemecatan benar-benar sah. Ia mendesak yayasan agar tidak menunda penandatanganan surat pemberhentian dosen tersebut.
“Keputusan kampus sudah jelas, tinggal menunggu yayasan. Kami minta PPLP PT PGRI segera menandatangani surat persetujuan pemecatan ini agar tidak ada celah bagi oknum tersebut untuk kembali ke kampus,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan tindak asusila yang dilakukan M merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi di lingkungan akademik.
“Ini soal integritas dan moralitas seorang pendidik. Pemecatan adalah langkah yang tepat, dan kami akan terus mengawal hingga benar-benar tuntas,” tegasnya.
Penulis : Novalia Ayu Nur Syafitri
Editor : Wasilatil Maghfirah
Sumber Berita: Redaksi