SUMENEP — Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Sumenep mengeluarkan klarifikasi resmi terkait isu dugaan pemotongan bantuan sosial oleh istri Kepala Desa Galis, Kecamatan Giligenting, yang viral melalui rekaman voice note. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut berada di luar kewenangan pihak desa, termasuk keluarga kepala desa.
Pendamping PKH memastikan bahwa mekanisme penyaluran bantuan sosial dilakukan secara ketat dan langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Dana PKH tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Aturannya sangat jelas, bahwa bantuan ditransfer langsung ke rekening KPM tanpa perantara,” ujar salah satu pendamping PKH Sumenep yang enggan disebutkan namanya, Jumat (8/11).
Pernyataan itu sekaligus meluruskan isi voice note yang diduga berasal dari F, istri Kepala Desa Galis, yang mengklaim melakukan pemotongan bantuan untuk pembangunan kamar mandi hingga pengaspalan jalan desa. Pendamping menilai klaim tersebut sebagai tindakan yang tidak berdasar dan menyesatkan.
“PKH adalah program perlindungan sosial, bukan bagian dari anggaran pembangunan desa. Tidak ada dasar hukum untuk memotong bantuan,” tegasnya.
Ia juga menanggapi ancaman dalam rekaman suara yang meminta KPM mencairkan dana di satu agen tertentu, dengan dalih pengawasan. Menurutnya, hal itu tidak sesuai mekanisme resmi.
“KPM bebas mencairkan dana di agen mana saja selama terhubung dengan bank penyalur yang sama. Tidak ada ketentuan yang membatasi, apalagi ancaman penghapusan penerima,” jelasnya.
Pendamping menjelaskan bahwa data KPM dikelola secara nasional oleh Kemensos. Sehingga, tidak ada individu di tingkat desa yang dapat menghapus atau menambahkan nama penerima secara sepihak seperti yang disebutkan dalam rekaman tersebut.
Terkait keluhan warga mengenai selisih nominal pencairan, pendamping menegaskan bahwa potongan tersebut adalah biaya administrasi perbankan yang bersifat otomatis, bukan pemotongan manual.
“Biasanya Rp2.500 sampai Rp5.000, itu biaya admin bank, bukan pemotongan. Sistem bank yang mengatur, bukan agen,” ujarnya.
Klarifikasi pendamping PKH mempertegas bahwa tindakan intimidasi, ancaman, maupun dugaan pemotongan oleh pihak luar tidak memiliki landasan hukum dan tidak boleh dilakukan.
Sementara itu, masyarakat Desa Galis hingga kini masih menantikan respons resmi dari pemerintah desa dan instansi terkait untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan tanpa tekanan.
Penulis : Novalia Ayu Nur Syafitri
Editor : Wasilatil Maghfirah
Sumber Berita: Redaksi






