SUMENEP – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep resmi menaikkan tarif air dari Rp2.800 menjadi Rp3.600 per meter kubik mulai besok, Jumat (1/8/2025). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut keputusan Gubernur Jawa Timur yang menetapkan batas atas dan batas bawah tarif PDAM di seluruh Jawa Timur.
Direktur PDAM Sumenep, Febmi Noerdiansyah, menjelaskan bahwa kenaikan tarif telah melalui proses evaluasi dan kajian mendalam bersama Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, tim keuangan PDAM, Forum BUMD, serta pembina BUMD Sumenep.
“Penyesuaian tarif ini diperlukan untuk menutup peningkatan biaya operasional sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan,” ujarnya. Kamis (31/7/2025).
Menurut Febmi, penyesuaian tarif ini akan diikuti dengan sejumlah langkah peningkatan pelayanan, mulai dari menjaga konsistensi dan kecepatan layanan, penambahan infrastruktur sumber dan jaringan air, hingga peningkatan fasilitas penunjang.
“Kami juga mempermudah sistem pembayaran, mempercepat penanganan gangguan, dan melengkapi sarana yang mendukung kecepatan kerja,” tambahnya.
Ia berharap, kebijakan ini dapat mendorong PDAM Sumenep menjadi lebih baik dan maju. “Kami ingin memberi kontribusi lebih besar kepada pemerintah Kabupaten Sumenep dan melayani masyarakat dengan kualitas yang semakin baik,” pungkasnya.
Penulis : Novalia Ayu Nur Syafitri
Editor : Wasilatil Maghfirah
Sumber Berita: Redaksi






