SUMENEP – Sebanyak 10 organisasi wartawan melayangkan kritik tajam terhadap rilis pers SKK Migas – Kangean Energy Indonesia (KEI).
Mereka menyatakan keberatan atas pernyataan KEI yang menuding media lokal sebagai provokator dalam gelombang penolakan warga terhadap kegiatan eksplorasi perusahaan tersebut.
Menurut mereka, pernyataan itu telah merendahkan integritas profesi jurnalistik yang memiliki fungsi kontrol sosial.
Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono, menilai pihak KEI telah gagal dalam menjalankan komunikasi publik yang baik.
“Perusahaan sebesar KEI seharusnya mampu membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat, bukan justru menyudutkan media. Kami bekerja bukan untuk perusahaan atau penguasa, tapi untuk masyarakat. Jika ada pernyataan yang merugikan dan menyudutkan, kami siap menempuh jalur hukum jika diperlukan,” tegas Yono, sapaan akrabnya, Rabu (02/07/2025).
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi internal di tubuh KEI untuk memperbaiki pola komunikasi publik mereka.
“Seharusnya mereka introspeksi, bukan malah menyalahkan media. Kami siap mengawal isu ini sampai tuntas,” tandasnya.
Senada, Ketua PWI Sumenep, M. Syamsul Arifin, menegaskan bahwa rilis pers KEI secara tidak langsung telah mencederai etika komunikasi publik.
“Pernyataan resmi PT KEI itu tidak hanya menyesatkan, tapi juga memperkeruh suasana. Kami, para jurnalis, bekerja berdasarkan fakta dan verifikasi, bukan menyebar fitnah, apalagi memprovokasi. Tuduhan itu tidak bisa diterima,” ujarnya.
Syamsul menambahkan, apabila KEI keberatan terhadap pemberitaan media, seharusnya perusahaan tersebut menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hak jawab. Bukan malah menyerang secara sepihak melalui rilis yang isinya tendensius,” imbuhnya.
Ia pun mendorong KEI agar lebih bijaksana dalam menyikapi dinamika sosial di lapangan.
“Sangat disayangkan, perusahaan sebesar KEI justru mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar. Ini jelas melecehkan profesi wartawan. Kami meminta klarifikasi terbuka,” tukasnya.
Ketua JMSI Sumenep, Supanji, turut menilai komunikasi publik KEI cenderung arogan.
“Alih-alih meredakan situasi, mereka justru memperuncing masalah dengan menyebut media sebagai provokator dan penyebar fitnah. Ini bentuk komunikasi yang buruk dari perusahaan yang seharusnya membangun dialog, bukan menyalahkan pihak lain,” paparnya.
Ia juga mendesak KEI segera menarik pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers.
“Kami meminta rilis itu ditarik dan disampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Sumenep. Ini bukan soal media mana, tapi soal harga diri profesi,” tegasnya.
Atas dasar itu, seluruh asosiasi wartawan di Sumenep sepakat akan melayangkan somasi kepada manajemen KEI jika tidak segera mengklarifikasi atau meminta maaf atas pernyataan arogannya.
Adapun 10 organisasi wartawan yang melayangkan protes tersebut adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS), Ikatan Wartawan Online (IWO), Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Media Independen Online (MIO), dan Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS).
Penulis : Novalia Ayu Nur Syafitri
Editor : Wasilatil Maghfirah
Sumber Berita: Redaksi