SUMENEP – BMT NU Jawa Timur dan jaringan swalayan NUansa di sejumlah daerah tengah diterpa gelombang pengunduran diri karyawan. Fenomena tersebut muncul setelah manajemen merumuskan kebijakan internal yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja, terutama terkait pemangkasan gaji dan persoalan kepesertaan BPJS.
Salah satu eks karyawan Swalayan NUansa mengungkapkan bahwa sebelum dirinya mundur, manajemen telah menyiapkan kebijakan baru berupa kemungkinan pengurangan gaji sebagai strategi perluasan usaha dan penambahan tenaga kerja.
“Alasannya supaya beban swalayan lebih ringan. Tapi itu kan bukan jalan keluar,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/12).
Ia menambahkan bahwa para pekerja selama ini sudah menjalankan tanggung jawab semaksimal mungkin, bukan hanya untuk perusahaan, tetapi juga demi memenuhi kebutuhan keluarga. Meski posisinya relatif aman dari rencana pemotongan gaji, ia tetap memilih hengkang karena menganggap kebijakan itu memunculkan beban moral. Kini, ia membuka usaha kecil di Jakarta. “Saya memilih mundur. Daripada harus membela keputusan yang tidak adil,” tuturnya.
Kisah serupa datang dari mantan kepala cabang BMT di wilayah pesisir Sumenep. Ia menyebut seluruh anggota timnya memilih keluar secara bertahap hingga operasional cabang sempat tidak berjalan normal.
“Sembilan orang. Satu per satu pergi, akhirnya saya juga keluar,” katanya. Saat ini ia bekerja di sektor informal dan memperoleh tambahan penghasilan dari hasil laut.
Persoalan lain yang mencuat adalah soal kepesertaan BPJS. Sejumlah eks karyawan mengaku BPJS mereka baru diproses setelah lebih dari lima tahun bekerja, bahkan sebagian mengklaim tidak terdaftar sama sekali.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumenep, Heru Santoso, menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan. Ia menyebut BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan wajib diurus sejak hari pertama masa kerja. “Itu kewajiban perusahaan. Tidak ada batas minimal,” terangnya, Rabu (3/12).
Heru menjelaskan bahwa pihaknya di tingkat kabupaten berperan dalam pembinaan, sementara kewenangan pengawasan dan penindakan berada di tingkat provinsi.
Sebelumnya, Direktur BMT NU Jawa Timur, Masyudi Kanzillah, menyampaikan pernyataan berbeda. Ia memastikan seluruh karyawan tetap telah didaftarkan sebagai peserta BPJS. Menurutnya, status karyawan tetap ditentukan oleh capaian Key Performance Indicator (KPI), bukan oleh lama masa kerja.
“Alhamdulillah sudah diikutkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bagi karyawan tetap,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/11).
Data internal perusahaan mencatat BMT NU, yang berdiri sejak 2004, kini memiliki 1.032 karyawan dengan jaringan 107 kantor cabang dan 9 swalayan. Namun temuan di lapangan menunjukkan fakta yang tidak sepenuhnya sejalan dengan klaim tersebut.
Sejumlah eks karyawan mengaku baru menerima kartu BPJS setelah lima tahun lebih bekerja, bahkan ada yang mengakhiri masa kerja sebelum proses pendaftaran dilakukan.
Kebijakan pemotongan gaji yang dikaitkan dengan rekrutmen besar-besaran dinilai tidak memberi jaminan kesejahteraan jangka panjang bagi pekerja. Sebaliknya, keputusan itu justru memicu eksodus massal dan mengganggu stabilitas operasional sejumlah cabang. Beberapa unit bahkan dilaporkan mengalami hambatan setelah seluruh tim memilih keluar secara bersamaan.
Meski pihak perusahaan menyatakan seluruh proses berjalan sesuai aturan, perbedaan data antara manajemen dan kesaksian para eks karyawan memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah ekspansi BMT NU dilakukan dengan mengorbankan hak dasar pekerja?
Penulis : Novalia Ayu Nur Syafitri
Editor : Wasilatil Maghfirah
Sumber Berita: Redaksi






