JAKARTA – Delapan anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI Madura periode 2024–2029, masing-masing menerima kompensasi berupa gaji pokok dan berbagai tunjangan besar sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru.
Delapan nama tersebut adalah MH Said Abdullah (PDI Perjuangan), Erik Hermawan (Golkar), Achmad Baidowi (PPP), Syafiuddin (PKB), Slamet Ariyadi (PAN), Willy Aditya (NasDem), Hasani bin Zuber (Demokrat), dan R.H. Imron Amin (Gerindra).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Menkeu S-520/MK.02/2015, gaji pokok seorang anggota DPR ditetapkan sebesar Rp4,2 juta per bulan. Namun, di luar gaji pokok, mereka juga memperoleh berbagai tunjangan yang membuat total pendapatan bulanan membengkak puluhan juta rupiah.
Beberapa komponen tunjangan tersebut antara lain:
• Tunjangan istri/suami Rp420 ribu
• Tunjangan anak maksimal Rp168 ribu
• Uang sidang Rp2 juta
• Tunjangan jabatan Rp9,7 juta
• Tunjangan kehormatan Rp5,58 juta
• Tunjangan komunikasi intensif Rp15,55 juta
• Tunjangan pengawasan Rp3,75 juta
• Bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta
• Asisten anggota Rp2,25 juta
Selain itu, sejak penghapusan fasilitas rumah jabatan, setiap anggota DPR kini menerima tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan sebagai pengganti.
Jika seluruh komponen dijumlahkan, total take home pay anggota DPR RI mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan. Belum termasuk dana reses sekitar Rp450 juta per tahun yang dialokasikan untuk kegiatan di daerah pemilihan.
Dengan demikian, kedelapan wakil rakyat dari Madura tersebut memiliki kompensasi yang sama besarnya dengan anggota DPR lainnya di Senayan, sebagaimana diatur undang-undang yang berlaku.
Penulis : Novalia Ayu Nur Syafitri
Editor : Wasilatil Maghfirah
Sumber Berita: Redaksi






